Hari ini saya menerima ketikan seseorang untuk pembuatan makalah. Sumbernya dari beberapa buku dan juga berasal dari petikan file yang ditemukan di internet. Isinya memang belum serunut para ahli bahasa maupun para ahli sejarah. Tapi petikan dari sana sini membuat fikiran dan hati ini berfikir alangkah indahnya pola pikir para pendiri dan orang besar di negara kita ini. Sebagai generasi penerus bangsa, sanggupkah kita mengemban amanat para founding father kita tersebut?? Moga-moga .....
Isi makalah yang belum tersusun rapi tersebut adalah sebagai berikut :
Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini
• Artinya ideologi Pancasila merupakan dasar Negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia tidak perlua meragukan konsistensi atas ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alas an bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
• Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
• Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainnya dengan dalih moralitas.
• Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolok ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
• Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.
• Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolok ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama, kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Pancasila telah mengalami berbagai macam cobaan. Hal ini terbukti dengan adanya keinginan suatu golongan untuk merubah atau mengganti Pancasila dengan ideologi lain, baik melalui kegiatan fisik sebagaimana yang dilakukan oleh PKI dengan G.30 S nya, maupun kegiatan terselubung lainnya.
Pancasila adalah ideologi Negara yang paling tepat untuk Bangsa Indonesia yang sangat heterogen.
Oleh karena itu pada tanggal 1 Oktober, seluruh bangsa Indonesia memperingati tragedi nasional akibat penghianatan Pancasila dengan maksud dan tujuan antara lain untuk mawas diri, untuk membina dan menggugah kembali semangat dan tekad perjuangan dengan meresapkan kesadaran akan inti, hakekat dari kemurnian dan keluhuran Pancasila. Selain itu juga untuk membulatkan tekad dalam meneruskan perjuangan, mengenal serta mengamalkan dan selalu tetap mempertahankan Pancasila sesuai dengan naluri amal bhakti para pahlawan perjuangan bangsa.
Mr. Soepomo menandaskan bahwa dasar dan struktur Negara berhubungan erat dengan sejarah hukum dan struktur sosial bangsa. Setiap Negara memiliki identitasnya sendiri berkaitan dengan sejarah dan struktur sosialnya. Oleh karena itu politik Negara Indonesia yang akan dibangun harus sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Struktur asli Indonesia adalah produk sejarah atau keadaan kejiwaan bangsa Indonesia. Kemudian Mr. Soepomo menyebutkan beberapa ciri khas kebudayaan dan watak kepribadian Indonesia, antara lain : keinginan untuk bersatu dalam kehidupan bersama, keserasian antara kehidupan batin dan lahir, ciri khas para pemimpin untuk menyatu dengan rakyat, kegotong-royongan (asas oleh semua untuk semua).
Menurut Soepomo negara Indonesia harus berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip ini : Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu, untuk menyatu dengan seluruh lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut faham atau ide integralistik. negara Indonesia harus menjadi sebuah negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak-watak dan ciri-ciri khasnya. “Kalau kita,” kata Soepomo, “mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia”.
Pada tanggal 1 Juni 1945 tampillah Ir. Soekarno. Pidatonya ini antara lain diterbitkan oleh Ruslan Abdul Gani dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Soekarno mengusulkan supaya dasar negara terdiri atas 5 asas yang atas saran seorang sahabat ahli bahasa disebut “Pancasila”, dengan rumusan sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia 9 berusaha untuk menemukan suatu kompromi antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Kompromi itu dituangkan dalam bentuk suatu konsep pembukaan UUD. Dalam konsep pembukaan UUD itu Pancasila dasar negara mendapat perumusan :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang paripurna II untuk merumuskan konsep batang tubuh UUD, konsep prinsip-prinsip perekonomian nasional dan konsep prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan nasional. Konsep-konsep ini tidak lepas dari ideologi Pancasila, yang konsepnya sudah dibahas pada tanggal 29 sampai 1 Juni 1945. Konsep-konsep yang dirumuskan pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 itu merupakan penjabaran dan pancaran dari asas-asas ideologi Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 segenap anggota PPKI yang berkumpul mengadakan sidang untuk mengesahkan hasil karya BPUPKI dengan mengadakan perubahan-perubahan, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Maka ideologi negara ialah Pancasila yang benar dan sah yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima prinsip Pancasila menunjukkan ide-ide fundamental mengenai manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai hasil refleksi terhadap hidup manusia Indonesia sejak zaman kuno, khususnya dalam hidup masyarakat desa, para pendiri negara kita sampai pada kesimpulan : manusia Indonesia mengakui Tuhan yang satu adanya, entah dengan sebutan Tuhan, Widi, Widi Wasa, Sang Hyang Hana, Gusti atau Allah. Adanya dunia dengan segala isinya mendorong manusia ke keyakinan : ada suatu realitas yang tertinggi, yang menjadi sumber adanya seluruh realitas di dunia ini sebagai sebab yang pertama, sebagai causa prima. Bagaimana orang-orang menghayati keyakinannya, bagaimana mereka bertaqwa, mengabdi kepada Tuhan, tergantung pada pribadi masing-masing. Indonesia bukan negara “teokratis”, bukan negara agama, yaitu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan berpemerintahan berdasarkan kekuasaan (kratia) Tuhan (Theos) menurut ajaran agama tertentu. Para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan bebas dalam menghayati dan melaksanakan keyakinan mereka, saling menerima serta saling menghargai dengan penuh toleransi dan dengan semangat kerjasama yang serasi.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Bangsa Indonesia mempunyai gambaran atau citra manusia sendiri. Setiap manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi budi dan karsa merdeka, dihargai dan dihormati sesuai dengan martabatnya. Semua manusia adalah sama derajatnya sebagai manusia. Semua manusia sama hak dan kewajibannya. Pada dasarnya manusia dibedakan atas dasar ras, agama, adat atau keturunan atau jenis kelamin. Manusia adalah makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani, adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Hal ini akan dibicarakan lanjut dalam bab khusus. Disadari pula bahwa dunia dengan isinya itu merupakan objek bagi manusia. Dunia ini merupakan objek bagi pancaindera manusia, bagi mata, untuk dinikmati keindahan alamnya; bagi telinga, dinikmati bermacam-macam suaranya. Manusia dapat menangkap itu semua sehingga timbul getaran-getaran dalam jiwanya, dengan bermacam-macam perasaan. Apa yang dialami dalam jiwanya dapat diekspresikan dan dimanifestasikan dalam bermacam-macam bentuk kesenian; umpamanya dalam bentuk lagu, tari-tarian, atau lukisan. Tetapi dunia ini terutama merupakan objek untuk budinya dan karsanya. Manusia dengan jiwanya yang rohani bersifat transenden, mengatasi struktur dan kondisi alam jasmani. Manusia dapat mengenal hukum-hukum alam, dapat menemukan potensi yang terkandung dalam alam; manusia mampu mengolah dan mengubah alam dalam batas-batas tertentu. Transedensinya relatif dan terbatas. Dengan demikian manusia mampu menciptakan kebudayaan. Ia mengolah tanah, air, api dan logam yang didapatnya dalam alam. Hal ini dirumuskan dalam istilah yang beradab.
3. Persatuan Indonesia
Ketika Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tampil pada sidang paripurna BPUPKI atas permintaan ketuanya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, ia menegaskan :
“Saya mengerti apakah yang Paduka Tuan Ketua kehendaki. Paduka Tuan minta dasar, minta philosophische grondslag …. Dasar pertama yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar KEBANGSAAN. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia. Tetapi saya minta kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah faham jikalau saya katakan, bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar KEBANGSAAN. Itu bukan berarti satu kebangsaan dalam arti yang sempit, tetapi saya menghendaki satu nationale staat. Bangsa Indonesia, natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya atau Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan Allah tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian”
Persatuan Indonesia atau kebangsaan Indonesia diilhami oleh kata-kata pujangga Empu Tantular pada jaya-jayanya Majapahit dahulu, yang sekarang tercantum dalam lambang negara “Bhineka Tunggal Ika” : walaupun beraneka-ragam adalah satu! Indonesia memang terdiri atas bermacam-macam suku atau kelompok etnik : orang Jawa, Timor, Madura, Batak, Aceh, Bali, Bugis dan seterusnya, masing-masing dengan bahasa daerah, adat, kesenian, dan watak kebiasaan mereka masing-masing. Kita menemukan bermacam-macam agama dan kepercayaan. Tetapi suku-suku atau kelompok-kelompok etnik, yang selama berabad-abad telah mengalami nasib yang sama, bertekad hendak bersatu. Bersama-sama sudah menderita dijajah oleh kaum kolonialis; hasrat keinginannya hanya satu : tetap bersatu. Nasionalisme ini tidak boleh menjadi satu chauvinism. Oleh karena itu sila II ini tidak boleh lepas dari sila III. Artinya sila Kebangsaan atau Persatuan Indonesia dijiwai oleh sila Kemanusiaan yang adil dan beradab; kebangsaan yang ingin berhubungan secara serasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Sejak dahulu, bahkan pada zaman Majapahit (1293-1517) orang mengenal adat kebiasaan cara khusus mengadakan perundingan yang disebut “musyawarah untuk mufakat”. Cara melakukan segala sesuatu bersama di desa-desa Indonesia juga terungkap dalam prosedur, yang ditempuh oleh para sesepuh dalam mengambil keputusan. Pada umumnya di Nusantara orang mengenal musyawarah. Setiap anggota sidang dapat berbicara, setiap orang berhak agar gagasannya didengarkan dan bahwa orang lain juga harus memperhitungkannya. Setelah mengadakan pembicaraan, timbang-menimbang maka akhirnya diambil keputusan. Dalam keputusan itu, tak tercantumkan keinginan siapa saja dan tak seorangpun boleh memaksakan kehendak pribadinya. Dalam musyawarah dan memutuskan secara bersama-sama, kepala desa memegang pimpinan. Keputusan terakhir disebut mufakat, yaitu konsensus, kesepakatan bersama. Jadi keputusan mufakat adalah langkah terakhir dari musyawarah yang berlangsung lama. Pada waktu mempertimbangkan dan bersepakat kepala desa tidak dibenarkan bertindak selaku pembesar dalam arti selaku orang yang mendikte, akan tetapi sebagai kepala sosial suatu keluarga besar, seorang bapak bagi seluruh persekutuan.
Cara berunding musyawarah untuk mufakat ini dilaksanakan bukan hanya dalam rapat dan rembug desa, tetapi juga dalam forum sidang MPR, DPR pusat sampai dengan DPRD tingkat II. Musyawarah untuk mufakat merupakan suatu bentuk dan proses berunding yang tidak mengenal adanya usaha untuk saling menghantam atau saling menjebak dengan akal muslihat supaya akhirnya dapat tampil sebagai pemenang yang unggung dalam perdebatan. Musyawarah untuk mufakat merupakan suatu metode dengan tukar fikiran, menyumbangkan gagasan-gagasan berusaha untuk bersama-sama dapat menemukan kebenaran dan kebaikan.
Dalam musyawarah orang boleh saja adu argumentasi dan berdiskusi. Hal ini oleh Soekarno dikemukakan juga ketika ia berbicara tentang asas musyawarah mufakat dalam sidang paripurna BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yang kita kenal dengan sebutan “Lahirnya Pancasila” :“Dalam perwakilan, nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada suatu staat yang hidup betul-betul jikalau badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan faham di dalamnya.”
Demokrasi Indonesia memang tidak mengenal oposisi, dalam arti kelompok atau partai yang a priori menentang pendirian orang yang sedang berkuasa. Tetapi perbedaan pendapat mempunyai tempat dalam demokrasi Pancasila. Orang boleh saja mengemukakan pendapat dan pendiriannya yang berbeda dengan pendapat orang yang berkuasa, asal caranya menurut aturan permainan yang benar. Dalam perundingan orang jangan menuruti emosinya atau jangan memaksakan kehendaknya sendiri, melainkan supaya berbicara dengan bijaksana. Kebebasan memang dijunjung tinggi, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam masyarakat yang komunal religious dikenal ungkapan GOTONG ROYONG : bentuk kerjasama dengan saling membantu demi kepentingan bersama. Gotong royong merupakan asas yang paling banyak digunakan dan dicita-citakan oleh Soekarno dan para pemimpin politik Indonesia waktu itu. Gotong royong mengandung pengertian bahwa para anggota masyarakat (terutama desa) yang saling membantu di sawah, waktu membangun rumah, membuat perahu, kalah ada yang mengadakan pesta perkawinan atau ada yang meninggal dunia dan sebagainya. Terjamin tidaknya kesejahteraan seluruh masyarakat tergantung dari ditaati atau tidaknya kewajiban bersama masyarakat. Walaupun pengaruh penguasa kolonial atas bidang politik dan ekonomi di lingkungan masyarakat Jawa khususnya pada zaman penjajahan, bertambah besar, namun orang Jawa tetap memiliki kepercayaan yang hidup akan kedatangan raja penyelamat.
Dalam pidatonya di hadapan sidang pleno BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menegaskan :
“Negara Indonesia, yang kita dirikan haruslah Negara “Gotonng Royong”. Gotong royong adalah faham yang dinamis, lebih dinamis daripada kekeluargaan. Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi “gotong royong” menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan. Marilah kita menyelesaikan karyo-gawe, pekerjaan, amal ini bersama-sama. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemeras keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama; amal semua buat kepentingan bersama, keringat semua buat kebahagiaan semua. Itulah gotong royong. Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, yakni jikalau kita ingin hidup menjadi saatu bangsa, satu nationaliteit, yang merdeka, yang penuh perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup sejahtera dan aman, dengan ke-Tuhanan yang luas dan sempurna, - janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan dan sekali lagi perjuangan. Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita, bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila.”
Disini kita secara eksplisit menemukan bagaimana ideologi Pancasila berfungsi sebagai suatu faktor yang sangat penting yang menjembatani Grundskat, saat berdirinya Negara Indonesia dengan Generasi Muda yang mendapat tugas berat yang harus dilaksanakannya, ialah melanjutkan perjuangan nasional kita.
IDEOLOGI NEGARA PANCASILA
Hukum akan dapat dirumuskan sebagai pengaturan nasional perbuatan-perbuatan manusia oleh kekuasaan yang sah, bukan hanya dalam keputusan melainkan juga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ideologi bangsa yang bersangkutan, berdasarkan hukum kodrati. Ini berarti bahwa sejak Pancasila secara resmi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diterima dan ditetapkan menjadi dasar atau ideologi negara, hukum positif – mulai dari pembukaan UUD, Batang Tubuh sendiri, ketetapan dan keputusan MPR, undang-undang dan seluruh produk hukum di Indonesia sampai pada keputusan lurah – semua harus sesuai dengan Pancasila, dasar negara yang benar dan sah. Dengan kata lain : itu semua harus dijiwai dan dilandasi oleh Pancasila untuk mempunyai kekuatan hukum. Maka marilah kita berusaha untuk menemukan jiwa Pancasila itu dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
• Suatu kelompok sosial, suatu masyarakat, suatu organisasi, suatu bangsa pada umumnya mempunyai kebutuhan untuk memiliki citra jati dirinya.
• Karena para pendiri atau Founding Fathers lambat laun meninggalkan panggung kehidupan kemasyarakatan, maka timbul bahaya akan adanya jarak antara “Grundungsakt” dam Generasi Muda. Maka fungsi ideologi adalah menjembatani jarak itu.
• Ideologi mempunyai fungsi penting, yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Maka ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup bagi para warganya, khususnya para warganya yang masih muda. Ideologi berupa pedoman artinya menjadi pola dan norma hidup.
• Ideologi berfungsi sebagai suatu code, suatu rangkuman karya dan pendapat para pendiri, yang menguasai seluruh kegiatan sosial. Disini ada bahayanya, ialah orang menjadi cenderung berpandangan sempit; orang menjadi berpendirian bahwa ideologinya yang paling benar.
Kesimpulan : Ideologi dan Pancasila
Kita sudah melihat bahwa ideologi menjadi pola dan norma hidup. Orang-orang yang menganut suatu ideologi berusaha untuk benar-benar mempraktekkan dan melaksanakan ideologi itu sebagai cita-cita hidup mereka. Ideologi lalu menjadi apa yang disebut oleh Karl Jaspers Lebensgestaltung. Jika ideologi dapat menjadi Lebensgestaltung, suatu bentuk hidup, maka dapat dikatakan bahwa relasi antara ideologi dan Lebendgestaltung itu amat erat. Untuk menjelaskan hal ini dapat ditempuh bermacam-macam jalan atau metode. Disini kami akan menempuh jalan dengan menunjukkan bahwa manusia itu selalu mencari makna. Akan kami tunjukkan bahwa manusia itu dalam kompleks kehidupannya menangkap ide-ide pokok dan bahwa ide-ide pokok itu dapat dieksplisitkan dan dipandang dalam kesatuan. Dengan dasar ini barangkali kita akan dapat melihat bahwa ada ideologi yang dapat dan mungkin bahkan harus diterima, karena merupakan prinsip-prinsip hidup kita yang hakiki. Dan sebaliknya, ada juga ideologi yang tidak dapat kita terima. Dengan kata lain, disini akan dicoba untuk menunjukkan lahirnya ideologi dari hukum existence atau eksistensi insani; dari eksistensi kita dapat muncul ideologi yang autentik, yang merumuskan hakikat dan tujuan eksistensi kita sendiri. Dengan jalan ini kita dapat memperoleh norma untuk menilai bermacam-macam ideologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar